STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN MUSYRIF ASRAMA
A. MUSYRIF KAMAR
1. Hari dan Jam Kerja (76 jam)
·
Hari Ahad
sampai Kamis: pagi, pukul 04.30 - 08.00 dan sore pukul 16.00 - 22.30; Jum’at
dan Sabtu: pukul 05.00 - 22.30
·
Pos kerja
tidak boleh kosong sama sekali selama jam kerja, termasuk pada jam makan dan
jam kegiatan santri.
·
Tidak
meninggalkan pos selama jam kerja, kecuali untuk hajat manusiawi atau tugas
pondok dan harus diatur secara bergantian
·
Tidak
menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi yang akan menyebabkan
terbengkalainya tugas dan atau berkurangnya pelayanan.
·
Pihak pondok
berhak memberikan tugas tambahan lain selama jam kerja, ataupun di luar jam
kerja jika diperlukan.
2. Rincian Tugas Bimbingan dan Pengawasan
04.30 - 06.00:
a. Membangunkan
santri dari kamar ke kamar, sambil mengingatkan mereka agar membawa mushaf dan
memakai pakaian yang benar sesuai aturan, 10 menit sebelum azan
b. Mengecek
kebersihan dan kerapian masjid serta memastikan azan di masjid tepat waktu
c. Memastikan
seluruh santri ikut melaksanakan Shalat Subuh secara berjama’ah di masjid,
dengan mengecek asrama, kelas, dan tempat-tempat lain yang biasa digunakan
bersembunyi
d. Mengontrol
aktifitas santri di masjid sebelum, ketika, dan setelah shalat
06.00 - 07.30:
a. Membuka
kunci asrama tepat waktu, agar santri tidak terburu-buru meninggalkan zikir
b. Mengontrol
kebersihan dari satu kamar ke kamar yang lain
c. Mengingatkan
santri dengan piket kelas
d. Mengarahkan
santri untuk mempersiapkan diri dengan mandi dan sarapan, termasuk
mempersiapkan pelajaran (santri tidak boleh tidur)
e. Memastikan
semua santri telah sarapan pagi, termasuk santri yang sakit (diambilkan)
d. Memastikan
semua santri makan di dapur
e. Memastikan
tidak ada santri yang makan di kamar, kelas, dan masjid, termasuk santri yang
dibawakan nasi dari rumah maupun beli di kantin
f. Mengontrol
kebersihan, ketenangan, dan cara makan minum santri di dapur hingga waktu
sarapan selesai
07.30 - 08.00:
a. Mengunci
asrama tepat waktu sehingga santri tidak terlambat masuk kelas, dan tidak
membukanya kecuali setelah jam belajar selesai
b. Mengantar
santri yang sakit ke UKS untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih
lanjut
c. Memastikan
semua lampu dan kipas asrama, termasuk lampu dan kran air kamar mandi telah
mati.
d. Menginformasikan
santri yang sakit atau izin pulang ke sekolah
* Khusus Hari
Jum’at dan Sabtu (Hari Libur)
06.00 s/d 06.30: Kebersihan
umum masjid dan halaman
a. Menjelaskan
dan mengarahkan santri untuk menuju tempat bagian masing-masing
b. Mengawasi,
memimpin, dan ikut melakukan kebersihan sesuai bagian masing-masing
c. Memastikan
semua sampah telah dibuang ke tempat pembuangan akhir serta tong sampah telah
dikembalikan ke posisi masing-masing
d. Membuka
asrama setelah memastikan kebersihan masjid dan halaman telah selesai
06.30 s/d 07.00: Kebersihan
umum asrama
a. Mengawasi,
memimpin, dan ikut melakukan kebersihan di kamar binaan masing-masing
b. Memastikan
semua sampah telah dibuang ke tempat pembuangan akhir serta tong sampah telah
dikembalikan ke posisi masing-masing
07.00 s/d 08.00
a. Memastikan
semua santri telah sarapan pagi, termasuk santri yang sakit (diambilkan)
b. Memastikan
semua santri makan di dapur
c. Memastikan
tidak ada santri yang makan di kamar, kelas, dan masjid, termasuk santri yang
dibawakan nasi dari rumah maupun beli di kantin
d. Mengontrol
kebersihan, ketenangan, dan cara makan minum santri di dapur hingga waktu
sarapan selesai
08.00 s/d 11.00: Kegiatan
bebas (musyrif tidak libur)
a. Mengingatkan
santri dari kamar ke kamar untuk menjemur kasur, bantal, dan mencuci pakaian
yang kotor
b. Berkeliling
dari satu kamar ke kamar yang lain dan dari satu tempat ke tempat yang lain mengontrol
kegiatan, permainan, dan spon santun santri
c. Mengontrol
pemakaian kamar mandi
11.00 s/d 13.00: Shalat
Jum’at/Zuhur
a. Membangunkan
dan menggerakkan santri dari kamar ke kamar untuk melaksanakan Shalat
Jum’at/Zuhur.
b. Memastikan
semua santri telah ada di masjid sebelum azan dikumandangkan, dengan mengecek
kelas dan tempat-tempat lainnya yang biasa digunakan bersembunyi.
c. Mendampingi
kegiatan santri sebelum, ketika, dan setelah shalat
13.00 s/d 14.00: makan
siang
a. Keliling
dari satu kamar ke kamar yang lain untuk memastikan semua santri telah makan
siang, termasuk santri yang sakit (diambilkan)
b. Memastikan
semua santri makan di dapur
c. Memastikan
tidak ada santri yang makan di kamar, kelas, dan masjid, termasuk santri yang
dibawakan nasi dari rumah maupun beli di kantin
d. Mengontrol
kebersihan, ketenangan, dan cara makan minum santri di dapur hingga waktu makan
selesai
14.00 s/d 14.30:
a. Keliling
dari satu kamar ke kamar yang lain dan dari satu tempat ke tempat yang lain
mengontrol keamanan dan permainan santri agar tidak sampai mengganggu santri
yang ingin belajar ataupun istirahat siang
b. Memastikan
semua santri tidur siang [santri yang tidak tidur siang diarahkan ke masjid]
14.30 s/d 15.15: Istirahat
15.15 s/d 16.00: Persiapan
shalat Ashar
a. Membangunkan
dan menggerakkan santri dari kamar ke kamar untuk melaksanakan Shalat Ashar, 10
menit sebelum adzan.
b. Mengecek
kebersihan dan kerapian masjid serta memastikan azan di masjid tepat waktu
c. Memastikan
seluruh santri ikut melaksanakan Shalat Ashar secara berjama’ah di masjid
dengan mengecek asrama, kelas, dan tempat-tempat lain yang biasa digunakan
bersembunyi
16.00 - 16.15:
Shalat Ashar
a. Memastikan
seluruh santri ikut melaksanakan Shalat Ashar secara berjama’ah di masjid
dengan mengecek asrama, kelas, dan tempat-tempat lain yang biasa digunakan
bersembunyi
b. Mendampingi
kegiatan santri sebelum, ketika, dan setelah shalat
16.15 s/d 17.30: kegiatan
sore
a. Membuka
asrama tepat waktu langsung setelah shalat
b. Keliling
dari satu kamar ke kamar yang lain dan dari satu tempat ke tempat yang lain
mengontrol kebersihan kamar dan halaman
c. Mengontrol
pemakaian kamar mandi asrama dan lantai satu
c. Keliling
dari satu kamar ke kamar yang lain dan dari satu tempat ke tempat yang lain
mengontrol semua aktifitas santri, termasuk jadwal olahraga
f. Membelikan
kebutuhan santri, seperti kopiah, atk, alat mck, dan lain-lain
17.30 - Maghrib: Makan Malam
a. Memastikan
semua santri telah makan malam, termasuk santri yang sakit (diambilkan)
b. Memastikan
semua santri makan di dapur
c. Memastikan
tidak ada santri yang makan di kamar, kelas, dan masjid, termasuk santri yang
dibawakan nasi dari rumah ataupun beli di kantin
Maghrib - Isya’: Sahalat
dan Kajian
a. Mengecek
kebersihan dan kerapian masjid serta memastikan azan maghrib dan isya’ tepat
waktu
b. Memastikan
seluruh santri ikut melaksanakan Shalat Maghrib dan Isya’ secara berjama’ah di
masjid, dengan mengecek asrama, kelas, dan tempat-tempat lain yang biasa
digunakan bersembunyi
c. Mengunci
asrama dan tidak membukanya kecuali setelah shalat Isya’
d. Mengawasi,
memimpin, dan ikut membina kegiatan
e. Mengontrol
keamanan barang milik santri di asrama selama kegiatan berlangsung
f. Membuka
asrama tepat waktu setelah Shalat Isya’
20.30 s/d 21.45: Belajar
Mandiri
a. Menggerakkan
seluruh santri turun dari asrama untuk belajar malam sambil meningatkan mereka
agar membawa buku dan alat belajar lainnya
b. Mengunci
asrama, dan tidak membukanya kecuali setelah jam belajar selesai
c. Keliling
mengawasi dan membimbing santri belajar mandiri
d. Mengontrol
keamanan dan kenyamanan santri termasuk keamanan barang milik santri selama jam
belajar
b. Membuka
asrama tepat waktu
21.45 - 22.15: Pembinaan
kamar
a. Absen
santri dan langsung melaporkan santri yang tidak ada
b. Pengarahan
dan membacakan hasil evalusi perkembangan kamar binaan, dan atau
b. Menerima
kunjungan ustdz/ustadzah dengan menyiapkan buku kunjungan kamar
22.15 - 22.30: Cek Akhir
a. Memastikan
semua santri telah tidur, kecuali santri yang minta izin belajar di masjid
b. Memastikan
semua lampu dalam kamar mati
c. Memastikan
semua lampu dan kipas kelas, termasuk lampu dan kran air kamar mandi telah mati
23.00 - 04.30: Istirahat
3. Pembagian Antara
Pengawasan Asrama dan Lapangan
- Kawasan pengawasan dibagi menjadi dua: (a) Kawasan Asrama;
mencakup asrama SMP dan MAP, dan (b) kawasan Lapangan; mencakup masjid,
pos satpam, kelas, lapangan, dan dapur).
- Pembagian kawasan pengawasan diroling setiap bulan.
B. BAGIAN PERIZINAN
1. Jam Kerja (42,5 jam)
·
Hari Ahad
sampai Kamis: pukul 16.00 - 21.00; Jum’at dan Sabtu: pukul 08.45 - 20.00
·
Pos kerja
tidak boleh kosong sama sekali selama jam kerja, termasuk pada jam makan dan
jam kegiatan santri.
·
Tidak
meninggalkan pos kerja selama jam kerja, kecuali untuk hajat manusiawi atau
tugas pondok dan harus diatur secara bergantian
·
Tidak
menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi yang akan menyebabkan
terbengkalainya tugas dan atau berkurangnya pelayanan.
·
Pihak pondok
berhak memberikan tugas tambahan lain selama jam kerja, ataupun di luar jam
kerja jika diperlukan.
2. Layanan
Perizinan
·
Mempersilahkan
dan menerima orang tua/wali santri yang hendak meminta izin.
·
Meminta
konfirmasi orang tua/wali santri tentang perizinan yang diajukan oleh santri,
baik izin jadwal maupun luar jadwal mencakup pemberiannya, tempat tujuan, dan
cara pulang.
·
Memberikan
kartu izin serta membacakan apa yang ditulis tentang batas izin untuk memastikan, serta memberikan penjelasan
tentang prosedur selanjutnya.
·
Memberikan
penjelasan yang diperlukan menggunakan bahasa yang santun ketika harus tidak
memberikan.
·
Mengecek
setiap santri yang izin apakah tepat waktu atau tidak.
·
Meminta
keterangan tentang sebab keterlambatan, bagi santri yang terlambat.
·
Melaporkan
santri yang melanggar perizinan kepada kepala asrama untuk diproses lebih
lanjut.
3. Mengecek
Barang Bawaan Santri
·
Setiap santri
yang balik ke pondok harus dicek barang bawaannya sebelum masuk ke ruangan
asrama.
·
Menyita
setiap barang yang tidak diperkenankan, lalu melaporkannya kepada kepala asrama
untuk diproses lebih lanjut.
4. Lain-lain
·
Setiap
petugas bagian perizinan mendapat jatah libur satu hari dalam seminggu diatur
bergiliran selain Hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu.
·
Izin tidak
masuk diluar hari libur yang ditentukan tidak diberikan kecuali untuk hal-hal
yang bersifat darurat, tidak termasuk menghadiri kajian dan kunjungan.
·
Izin tidak
masuk di luar hari libur, jika dirasakan diperlukan oleh kepala asrama akan
diminta diganti dengan hari yang lain.
C. BAGIAN TELPON
1. Jam Kerja (42,5 jam)
·
Hari Ahad
sampai Kamis: pukul 16.00 - 21.30; Jum’at dan Sabtu: pukul 09.00 - 19.15
·
Pos kerja
tidak boleh kosong sama sekali selama jam kerja, termasuk pada jam makan dan
jam kegiatan santri.
·
Tidak
meninggalkan pos kerja selama jam kerja, kecuali untuk hajat manusiawi atau
tugas pondok dan harus diatur secara bergantian
·
Tidak
menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi yang akan menyebabkan
terbengkalainya tugas dan atau berkurangnya pelayanan.
·
Pihak pondok
berhak memberikan tugas tambahan lain selama jam kerja, ataupun di luar jam
kerja jika diperlukan.
2. Menerima Telpon
·
Menerima
setiap nomer telpon yang masuk menggunakan bahasa yang baik dan santun, dan
tidak mewakilkannya kepada santri.
·
Memastikan
nomer yang masuk adalah orang tua/wali santri dan meminta informasi identitas
penelpon jika nomer yang digunakan bukan nomer yang tercatat.
·
Menanyakan
detail santri yang diminta tentang nama, kelas, dan asalnya.
·
Memberikan
penjelasan yang diperlukan tentang batas waktu menunggu untuk menelpon kembali.
·
Memberikan
penjelasan yang diperlukan menggunakan bahasa yang santun ketika harus tidak
memberikan atau harus ditunda sebab ada kegiatan san semisalnya.
·
Memanggil
santri yang diminta menggunakan nama lengkap, bukan panggilan ataupun alias,
dan menggunakan bahasa yang baik.
·
Memperhatikan
setiap pembicaraan santri, dan segera melaporkan percakapan yang mencurigakan
ataupun yang diperlukan oleh pondok kaitannya dengan proses pembinaan kepada
kepala asrama untuk ditangani lebih lanjut (telpon harus diikat dan santri
menelpon di depan petugas).
·
Menjaga
privasi santri dan orang tua/wali santri, kecuali yang perlu diketahui oleh
pihak tertentu.
·
Tidak
memberikan informasi tentang urusan pondok ataupun pribadi santri tertentu yang
bukan menjadi wewenangnya atau yang tidak diketahui detailnya dengan benar, dan
mengalihkannya kepada yang berwenang atau yang lebih mengetahui.
3. Meminjamkan Telpon
·
Membiasakan
santri dengan budaya tertib dan antri.
·
Memberikan
penjelasan secukupnya tentang prosedur dan ketentuan meminjam telpon serta
mengecek buku kontrol telpon.
·
Memberikan
penjelasan secukupnya menggunakan bahasa yang santun ketika harus tidak
memberikan.
·
Menjaga
privasi santri dan orang tua/wali santri, kecuali yang perlu diketahui oleh
pihak tertentu.
·
Memperhatikan
setiap isi pembicaraan dan sms santri, dan segera melaporkan konten yang
mencurigakan ataupun yang diperlukan oleh pondok kaitannya dengan proses
pembinaan kepada kepala asrama untuk ditangani dan digunakan lebih lanjut
(telpon harus diikat dan santri menelpon di depan petugas).
4. Lain-lain
·
Setiap
petugas piket mendapat jatah libur satu hari dalam seminggu diatur bergiliran
selain Hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu.
·
Izin tidak
masuk diluar hari libur yang telah ditentukan tidak diberikan kecuali untuk
hal-hal yang bersifat darurat, tidak termasuk menghadiri kajian dan kunjungan.
·
Izin tidak
masuk di luar hari libur, jika dirasakan diperlukan oleh kepala asrama akan
diminta diganti dengan hari yang lain.
0 comments:
Post a Comment