Wednesday, 3 May 2017

STANDAR OPERASIONAL PELAKSANAAN MUSYRIF ASRAMA

STANDAR OPERASIONAL  PELAKSANAAN MUSYRIF ASRAMA

A. MUSYRIF KAMAR
1. Hari dan Jam Kerja (76 jam)
·         Hari Ahad sampai Kamis: pagi, pukul 04.30 - 08.00 dan sore pukul 16.00 - 22.30; Jum’at dan Sabtu: pukul 05.00 - 22.30
·         Pos kerja tidak boleh kosong sama sekali selama jam kerja, termasuk pada jam makan dan jam kegiatan santri.
·         Tidak meninggalkan pos selama jam kerja, kecuali untuk hajat manusiawi atau tugas pondok dan harus diatur secara bergantian
·         Tidak menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi yang akan menyebabkan terbengkalainya tugas dan atau berkurangnya pelayanan.
·         Pihak pondok berhak memberikan tugas tambahan lain selama jam kerja, ataupun di luar jam kerja jika diperlukan.
2. Rincian Tugas Bimbingan dan Pengawasan
04.30 - 06.00:
a.  Membangunkan santri dari kamar ke kamar, sambil mengingatkan mereka agar membawa mushaf dan memakai pakaian yang benar sesuai aturan, 10 menit sebelum azan
b.  Mengecek kebersihan dan kerapian masjid serta memastikan azan di masjid tepat waktu
c.   Memastikan seluruh santri ikut melaksanakan Shalat Subuh secara berjama’ah di masjid, dengan mengecek asrama, kelas, dan tempat-tempat lain yang biasa digunakan bersembunyi
d.  Mengontrol aktifitas santri di masjid sebelum, ketika, dan setelah shalat
06.00 - 07.30:
a.  Membuka kunci asrama tepat waktu, agar santri tidak terburu-buru meninggalkan zikir
b.  Mengontrol kebersihan dari satu kamar ke kamar yang lain
c.   Mengingatkan santri dengan piket kelas
d.  Mengarahkan santri untuk mempersiapkan diri dengan mandi dan sarapan, termasuk mempersiapkan pelajaran (santri tidak boleh tidur)
e.  Memastikan semua santri telah sarapan pagi, termasuk santri yang sakit (diambilkan)
d. Memastikan semua santri makan di dapur
e.  Memastikan tidak ada santri yang makan di kamar, kelas, dan masjid, termasuk santri yang dibawakan nasi dari rumah maupun beli di kantin
f.   Mengontrol kebersihan, ketenangan, dan cara makan minum santri di dapur hingga waktu sarapan selesai
07.30 - 08.00:
a.  Mengunci asrama tepat waktu sehingga santri tidak terlambat masuk kelas, dan tidak membukanya kecuali setelah jam belajar selesai
b.  Mengantar santri yang sakit ke UKS untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut
c.   Memastikan semua lampu dan kipas asrama, termasuk lampu dan kran air kamar mandi telah mati.
d.  Menginformasikan santri yang sakit atau izin pulang ke sekolah
* Khusus Hari Jum’at dan Sabtu (Hari Libur)
06.00 s/d 06.30: Kebersihan umum masjid dan halaman
a.  Menjelaskan dan mengarahkan santri untuk menuju tempat bagian masing-masing
b.  Mengawasi, memimpin, dan ikut melakukan kebersihan sesuai bagian masing-masing
c.   Memastikan semua sampah telah dibuang ke tempat pembuangan akhir serta tong sampah telah dikembalikan ke posisi masing-masing
d.  Membuka asrama setelah memastikan kebersihan masjid dan halaman telah selesai
06.30 s/d 07.00: Kebersihan umum asrama
a.  Mengawasi, memimpin, dan ikut melakukan kebersihan di kamar binaan masing-masing
b.  Memastikan semua sampah telah dibuang ke tempat pembuangan akhir serta tong sampah telah dikembalikan ke posisi masing-masing
07.00 s/d 08.00
a.  Memastikan semua santri telah sarapan pagi, termasuk santri yang sakit (diambilkan)
b. Memastikan semua santri makan di dapur
c.   Memastikan tidak ada santri yang makan di kamar, kelas, dan masjid, termasuk santri yang dibawakan nasi dari rumah maupun beli di kantin
d.  Mengontrol kebersihan, ketenangan, dan cara makan minum santri di dapur hingga waktu sarapan selesai
08.00 s/d 11.00: Kegiatan bebas (musyrif tidak libur)
a.  Mengingatkan santri dari kamar ke kamar untuk menjemur kasur, bantal, dan mencuci pakaian yang kotor
b.  Berkeliling dari satu kamar ke kamar yang lain dan dari satu tempat ke tempat yang lain mengontrol kegiatan, permainan, dan spon santun santri
c.   Mengontrol pemakaian kamar mandi
11.00 s/d 13.00: Shalat Jum’at/Zuhur
a.  Membangunkan dan menggerakkan santri dari kamar ke kamar untuk melaksanakan Shalat Jum’at/Zuhur.
b.  Memastikan semua santri telah ada di masjid sebelum azan dikumandangkan, dengan mengecek kelas dan tempat-tempat lainnya yang biasa digunakan bersembunyi.
c.   Mendampingi kegiatan santri sebelum, ketika, dan setelah shalat
13.00 s/d 14.00: makan siang
a.  Keliling dari satu kamar ke kamar yang lain untuk memastikan semua santri telah makan siang, termasuk santri yang sakit (diambilkan)
b. Memastikan semua santri makan di dapur
c.   Memastikan tidak ada santri yang makan di kamar, kelas, dan masjid, termasuk santri yang dibawakan nasi dari rumah maupun beli di kantin
d.  Mengontrol kebersihan, ketenangan, dan cara makan minum santri di dapur hingga waktu makan selesai
14.00 s/d 14.30:
a.  Keliling dari satu kamar ke kamar yang lain dan dari satu tempat ke tempat yang lain mengontrol keamanan dan permainan santri agar tidak sampai mengganggu santri yang ingin belajar ataupun istirahat siang
b.  Memastikan semua santri tidur siang [santri yang tidak tidur siang diarahkan ke masjid]

14.30 s/d 15.15: Istirahat

15.15 s/d 16.00: Persiapan shalat Ashar
a.  Membangunkan dan menggerakkan santri dari kamar ke kamar untuk melaksanakan Shalat Ashar, 10 menit sebelum adzan.
b.  Mengecek kebersihan dan kerapian masjid serta memastikan azan di masjid tepat waktu
c.   Memastikan seluruh santri ikut melaksanakan Shalat Ashar secara berjama’ah di masjid dengan mengecek asrama, kelas, dan tempat-tempat lain yang biasa digunakan bersembunyi
16.00 - 16.15: Shalat Ashar
a.  Memastikan seluruh santri ikut melaksanakan Shalat Ashar secara berjama’ah di masjid dengan mengecek asrama, kelas, dan tempat-tempat lain yang biasa digunakan bersembunyi
b.  Mendampingi kegiatan santri sebelum, ketika, dan setelah shalat
16.15 s/d 17.30: kegiatan sore
a.  Membuka asrama tepat waktu langsung setelah shalat
b.  Keliling dari satu kamar ke kamar yang lain dan dari satu tempat ke tempat yang lain mengontrol kebersihan kamar dan halaman
c.   Mengontrol pemakaian kamar mandi asrama dan lantai satu
c.   Keliling dari satu kamar ke kamar yang lain dan dari satu tempat ke tempat yang lain mengontrol semua aktifitas santri, termasuk jadwal olahraga
f.   Membelikan kebutuhan santri, seperti kopiah, atk, alat mck, dan lain-lain
17.30 - Maghrib: Makan Malam
a.  Memastikan semua santri telah makan malam, termasuk santri yang sakit (diambilkan)
b.  Memastikan semua santri makan di dapur
c.   Memastikan tidak ada santri yang makan di kamar, kelas, dan masjid, termasuk santri yang dibawakan nasi dari rumah ataupun beli di kantin
Maghrib - Isya’: Sahalat dan Kajian
a.  Mengecek kebersihan dan kerapian masjid serta memastikan azan maghrib dan isya’ tepat waktu
b.  Memastikan seluruh santri ikut melaksanakan Shalat Maghrib dan Isya’ secara berjama’ah di masjid, dengan mengecek asrama, kelas, dan tempat-tempat lain yang biasa digunakan bersembunyi
c.   Mengunci asrama dan tidak membukanya kecuali setelah shalat Isya’
d.  Mengawasi, memimpin, dan ikut membina kegiatan
e.  Mengontrol keamanan barang milik santri di asrama selama kegiatan berlangsung
f.   Membuka asrama tepat waktu setelah Shalat Isya’
20.30 s/d 21.45: Belajar Mandiri
a.  Menggerakkan seluruh santri turun dari asrama untuk belajar malam sambil meningatkan mereka agar membawa buku dan alat belajar lainnya
b. Mengunci asrama, dan tidak membukanya kecuali setelah jam belajar selesai
c.   Keliling mengawasi dan membimbing santri belajar mandiri
d. Mengontrol keamanan dan kenyamanan santri termasuk keamanan barang milik santri selama jam belajar
b.  Membuka asrama tepat waktu
21.45 - 22.15: Pembinaan kamar
a.  Absen santri dan langsung melaporkan santri yang tidak ada
b.  Pengarahan dan membacakan hasil evalusi perkembangan kamar binaan, dan atau
b.  Menerima kunjungan ustdz/ustadzah dengan menyiapkan buku kunjungan kamar
22.15 - 22.30: Cek Akhir
a.  Memastikan semua santri telah tidur, kecuali santri yang minta izin belajar di masjid
b.  Memastikan semua lampu dalam kamar mati
c.   Memastikan semua lampu dan kipas kelas, termasuk lampu dan kran air kamar mandi telah mati
23.00 - 04.30: Istirahat

3. Pembagian Antara Pengawasan Asrama dan Lapangan
  • Kawasan pengawasan dibagi menjadi dua: (a) Kawasan Asrama; mencakup asrama SMP dan MAP, dan (b) kawasan Lapangan; mencakup masjid, pos satpam, kelas, lapangan, dan dapur).
  • Pembagian kawasan pengawasan diroling setiap bulan.

B. BAGIAN PERIZINAN
1. Jam Kerja (42,5 jam)
·         Hari Ahad sampai Kamis: pukul 16.00 - 21.00; Jum’at dan Sabtu: pukul 08.45 - 20.00
·         Pos kerja tidak boleh kosong sama sekali selama jam kerja, termasuk pada jam makan dan jam kegiatan santri.
·         Tidak meninggalkan pos kerja selama jam kerja, kecuali untuk hajat manusiawi atau tugas pondok dan harus diatur secara bergantian
·         Tidak menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi yang akan menyebabkan terbengkalainya tugas dan atau berkurangnya pelayanan.
·         Pihak pondok berhak memberikan tugas tambahan lain selama jam kerja, ataupun di luar jam kerja jika diperlukan.

2. Layanan Perizinan
·         Mempersilahkan dan menerima orang tua/wali santri yang hendak meminta izin.
·         Meminta konfirmasi orang tua/wali santri tentang perizinan yang diajukan oleh santri, baik izin jadwal maupun luar jadwal mencakup pemberiannya, tempat tujuan, dan cara pulang.
·         Memberikan kartu izin serta membacakan apa yang ditulis tentang batas izin  untuk memastikan, serta memberikan penjelasan tentang prosedur selanjutnya.
·         Memberikan penjelasan yang diperlukan menggunakan bahasa yang santun ketika harus tidak memberikan.
·         Mengecek setiap santri yang izin apakah tepat waktu atau tidak.
·         Meminta keterangan tentang sebab keterlambatan, bagi santri yang terlambat.
·         Melaporkan santri yang melanggar perizinan kepada kepala asrama untuk diproses lebih lanjut.
3. Mengecek Barang Bawaan Santri
·         Setiap santri yang balik ke pondok harus dicek barang bawaannya sebelum masuk ke ruangan asrama.
·         Menyita setiap barang yang tidak diperkenankan, lalu melaporkannya kepada kepala asrama untuk diproses lebih lanjut.


4. Lain-lain
·         Setiap petugas bagian perizinan mendapat jatah libur satu hari dalam seminggu diatur bergiliran selain Hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu.
·         Izin tidak masuk diluar hari libur yang ditentukan tidak diberikan kecuali untuk hal-hal yang bersifat darurat, tidak termasuk menghadiri kajian dan kunjungan.
·         Izin tidak masuk di luar hari libur, jika dirasakan diperlukan oleh kepala asrama akan diminta diganti dengan hari yang lain.

C. BAGIAN TELPON
1. Jam Kerja (42,5 jam)
·         Hari Ahad sampai Kamis: pukul 16.00 - 21.30; Jum’at dan Sabtu: pukul 09.00 - 19.15
·         Pos kerja tidak boleh kosong sama sekali selama jam kerja, termasuk pada jam makan dan jam kegiatan santri.
·         Tidak meninggalkan pos kerja selama jam kerja, kecuali untuk hajat manusiawi atau tugas pondok dan harus diatur secara bergantian
·         Tidak menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi yang akan menyebabkan terbengkalainya tugas dan atau berkurangnya pelayanan.
·         Pihak pondok berhak memberikan tugas tambahan lain selama jam kerja, ataupun di luar jam kerja jika diperlukan.
2. Menerima Telpon
·         Menerima setiap nomer telpon yang masuk menggunakan bahasa yang baik dan santun, dan tidak mewakilkannya kepada santri.
·         Memastikan nomer yang masuk adalah orang tua/wali santri dan meminta informasi identitas penelpon jika nomer yang digunakan bukan nomer yang tercatat.
·         Menanyakan detail santri yang diminta tentang nama, kelas, dan asalnya.
·         Memberikan penjelasan yang diperlukan tentang batas waktu menunggu untuk menelpon kembali.
·         Memberikan penjelasan yang diperlukan menggunakan bahasa yang santun ketika harus tidak memberikan atau harus ditunda sebab ada kegiatan san semisalnya.
·         Memanggil santri yang diminta menggunakan nama lengkap, bukan panggilan ataupun alias, dan menggunakan bahasa yang baik.
·         Memperhatikan setiap pembicaraan santri, dan segera melaporkan percakapan yang mencurigakan ataupun yang diperlukan oleh pondok kaitannya dengan proses pembinaan kepada kepala asrama untuk ditangani lebih lanjut (telpon harus diikat dan santri menelpon di depan petugas).
·         Menjaga privasi santri dan orang tua/wali santri, kecuali yang perlu diketahui oleh pihak tertentu.
·         Tidak memberikan informasi tentang urusan pondok ataupun pribadi santri tertentu yang bukan menjadi wewenangnya atau yang tidak diketahui detailnya dengan benar, dan mengalihkannya kepada yang berwenang atau yang lebih mengetahui.
3. Meminjamkan Telpon
·         Membiasakan santri dengan budaya tertib dan antri.
·         Memberikan penjelasan secukupnya tentang prosedur dan ketentuan meminjam telpon serta mengecek buku kontrol telpon.
·         Memberikan penjelasan secukupnya menggunakan bahasa yang santun ketika harus tidak memberikan.
·         Menjaga privasi santri dan orang tua/wali santri, kecuali yang perlu diketahui oleh pihak tertentu.
·         Memperhatikan setiap isi pembicaraan dan sms santri, dan segera melaporkan konten yang mencurigakan ataupun yang diperlukan oleh pondok kaitannya dengan proses pembinaan kepada kepala asrama untuk ditangani dan digunakan lebih lanjut (telpon harus diikat dan santri menelpon di depan petugas).
4. Lain-lain
·         Setiap petugas piket mendapat jatah libur satu hari dalam seminggu diatur bergiliran selain Hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu.
·         Izin tidak masuk diluar hari libur yang telah ditentukan tidak diberikan kecuali untuk hal-hal yang bersifat darurat, tidak termasuk menghadiri kajian dan kunjungan.

·         Izin tidak masuk di luar hari libur, jika dirasakan diperlukan oleh kepala asrama akan diminta diganti dengan hari yang lain.

0 comments:

Post a Comment